Thursday, February 6, 2014

SAT LANTAS POLRES PINRANG MELAKUKAN SOSIALISASI UU N0 22 TAHUN 2009 DI PONDOK PESANTREN LERANG-LERANG PINRANG


Pinrang. Kamis, 06 Pebruari 2014, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Pinrang dan 3(tiga) orang Personil Sat Lantas Polres Pinrang melaksanakan sosialisasi uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan peraturan lalu lintas lainnya di Pondok pesantren lerang-lerang Kab. Pinrang, untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada santri tentang pentingnya taat dan patuh berlalu lintas dijalan karena mematuhi peraturan lalu lintas sangat berkaitan dengan keselamatan di jalan raya.Pelanggaran adalah awal dari kecelakaan. oleh karena itu kita harus menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu lintas minimal Pelopor untuk diri kita sendiri.(Brigpol Eky RTMC)

0 komentar:

Post a Comment