Ditlantas Polda Sulsel menghimbau agar memperhatikan prosedur pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan seprti yang telah tercantum di bawah ini:
DASAR HUKUM:
- Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan
huruf e UU No. 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Pasal 16 UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Angkutan Jalan jo Pasal 260
UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
- Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
a) Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) huruf a,
dan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf e UU No. 8 tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana (KUHAP)
b) Pasal 16 UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
c) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun
2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan jo Pasal 260 UU
NO. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- 1. PROSEDUR PEMERIKSAAN SURAT-SURAT DIJALAN KENDARAAN
- Pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor oleh petugas Polri adalah
merupakan rangkaian pelaksanaan kewenangan Polri sebagai Penyelidik dan
Penyidik.
- Dalam pelaksanaan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan
tanda pengenal. Maka, warga masyarakat yang diperiksa berhak meminta
petugas Polisi/Pemeriksa menunjukkan tanda pengenalnya
- Tindakan memeriksa surat-surat seperti STNK/SIM dan identitas
pribadi dilakukan untuk memastikan legalitas kendaraan dimaksud dan
pengemudinya (keabsahan Kendaraan Bermotor dan kemampuan/Kompetensi
Pengemudi yang menjalankannya), yang meliputi:
1) Masa Berlaku STNK / SIM
2) Kesesuaian Peruntukan Golongan SIM
3) Kesesuaian Identitas dalam SIM dengan identitas Pengemudi
4) Keterkaitan kendaraan dan / atau
pengemudi dengan suatu tindak pidana kejahatan atau kecelakaan yang
sedang dalam penyelidikan
5) Kepentingan lainnya dalam rangka
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalanOleh karenanya petugas harus melakukan visualisasi dan
identifikasi/memeriksa secara pisik untuk memastikan kesesuaian antara
kendaraan bermotor dengan STNK dan antara SIM dengan identitas Pengemudi
(Tidak cukup hanya diperlihatkan oleh yang diperiksa)
- 2. PROSEDUR PEMERIKSAAN ISI KENDARAAN
- Pemeriksaan isi kendaraan bermotor oleh Petugas Polri tentu didukung
dengan alas an yang dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka tugas
kepolisian.
- Pintu kiri dan pintu kanan kendaraan bermotor perlu dibuka bersamaan, hal ini bertujuan agar:
1) Obyek isi kendaraan mendapat cahaya
yang cukup dari kedua sisi sehingga terlihat dengan jelas dan dapat
diidentifikasi oleh petugas.
2) Pemeriksaan dilakukan secara
transparan (Pemilik kendaraan dapat menyaksikan tindakan petugas
terhadap isi kendaraan secara jelas)
- Dalam hal Polisi Lalu Lintas melakukan pemeriksaan isi kendaraan bermotor, berarti petugas Polri tersebut sedang melaksanakan:
1) Tindakan penyelidikan dan / atau penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang pelakunya melarikan diri atau
2) Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas atau kejahatan lain yang melibatkan kendaraan bermotor
3) Pengejaran dan / atau penghadangan, untuk penangkapan dan penindakan pelaku dan / atau kendaraan yang terlibat kejahatan.
- Standar Operasional Dan Prosedur serta sikap tindak anggota Polri
dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan telah ditentukan, yaitu
senantiasa diawali dengan Senyum, Sapa dan Salam, Menyampaikan Tujuan
Pemeriksaan, Melakukan Pemeriksaan, kemudian diakhiri dengan ucapan
“Terima Kasih”, Mengembalikan Benda-benda yang Diperiksa, Menyatakan
Pemeriksaan telah Selesai, dan Salam.
Namun demikian, ada kalanya berdasarkan
sifat dan sasaran kegiatan dan atas penilaian pertugas terhadap situasi
dan kondisi yang ada, mengharuskan petugas untuk langsung bertindak
memeriksa dengan cepat.(Briptu Suwaib / opr RTMC)