LUWU - Jumat, 3 Juni 2015 Jam 09.00 wita. Kasat Lantas Polres Luwu Iptu Ganesa
Sinambela di dampingi kaur Bin Ops sat lantas Ipda Petrus Sandale, Kaur
Mintu Bripka Erwin setiawan, Personil sat lantas dan dinas perhubungan
Kab.Luwu melaksanakan pemeriksaan kendaraan angkutan Karyawan PT Panply
Bua Kec.Bua Kab luwu. Kasat lantas dan rombongan diterima oleh wakil
direktur PT Panply dilanjutkan dengan pemeriksaan adapun aspek
pemerikasaan ada 2 yaitu :
1. Kelengkapan pengemudi ( SIM, BPKB, surat surat lainnya )
2. Kelengkapan Kendaraan dan laik jalan
adapun hasil yang dicapai untuk kelengkapan pengemudi semua pengumudi PT Panply lengkap namun pada pemeriksaan kelengkapan dan laik jalan ada beberapa kendaraan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, kegiatan ini disambut baik oleh pihak perusahan dan meminta agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin.
maksud dari kegiatan iniMemberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan dijalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan, Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.sedangkan tujuannya Agar kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang harus dipenuhi. Kata Kasat Lantas Polres Luwu (Bripka Rismal-RTMC)
1. Kelengkapan pengemudi ( SIM, BPKB, surat surat lainnya )
2. Kelengkapan Kendaraan dan laik jalan
adapun hasil yang dicapai untuk kelengkapan pengemudi semua pengumudi PT Panply lengkap namun pada pemeriksaan kelengkapan dan laik jalan ada beberapa kendaraan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, kegiatan ini disambut baik oleh pihak perusahan dan meminta agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara rutin.
maksud dari kegiatan iniMemberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan dijalan, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan, Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.sedangkan tujuannya Agar kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang harus dipenuhi. Kata Kasat Lantas Polres Luwu (Bripka Rismal-RTMC)