Gowa – Jumat, 21 Maret 2014. Pasal 106 ayat 8 “ Setiap orang yang
mengemudikan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia” untuk penerapan pasal tersebut, terhadap pengemudi
dan penumpang dewasa mungkin sudah
terimplementasikan oleh masyarakat, namun kepada penumpang anak-anak dibawah umur seperti pelajar SD/SMP seolah olah memiliki hambatan
tersendiri, padahal di dalam pasal 106 (8) mendefinisikan “setiap orang”
dalam arti siapa saja baik itu anak-anak ataupun dewasa, karena pada
hakikatnya helm ini dimaksudkan untuk melindungi kepala kita baik dari
kecelakaan maupun dari terpaan angin jika kita melaju dengan kecepatan
tinggi, melindungi wajah dari debu, dan lain sebagainya.
Ironisnya penampilan penumpang anak-anak di bawah umur seperti pelajar SD/SMP yang tidak menggunakan helm merupakan penampilan yang jamak ditemui di daerah Prop. Sulawesi Selatan termasuk di Wil. Hukum Polres Gowa parahnya pemandangan seperti ini kemudian pun diartikan oleh banyak masyarakat bahwa seolah-olah penggunaan helm hanya berlaku bagi orang dewasa bahkan lebih parahnya ketika anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda motor selain telah melanggar penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur umumnya mereka tidak menggunakan helm karena menginterpretasi bahwa untuk anak-anak seusianya tidak apa-apa jika tidak menggunakan helm buktinya ketika mereka di bonceng oleh orang tuanya atau sanak keluarga petugas hanya membiarkannya begitu saja.
Untuk meluruskan interpretasi masyarakat yang keliru ini, diperlukan kesamaan misi dalam bertindak oleh seluruh personil Polantas seperti yang sering ditekankan oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Muh. Anwar, S.Sos kepada anggotanya “kalau kalian tidak mau menindaknya dengan tilang, anda bisa menindaknya dengan teguran baik secara tertulis ataupun lisan, minimal anda berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa yang mereka lakukan (baca : membonceng anak-anak tidak menggunakan helm) adalah sebuah pelanggaran, sehingga pengertian akan pasal penggunaan helm dapat dipahami dan pada akhirnya ketika kita akan menindaknya secara yuridis dengan tilang, tidak terlalu sulit, karena jauh hari sebelumnya kita telah mengsosialisasikan kepada masyarakat”
(Brigpol Alam/ Rismal RTMC)
Ironisnya penampilan penumpang anak-anak di bawah umur seperti pelajar SD/SMP yang tidak menggunakan helm merupakan penampilan yang jamak ditemui di daerah Prop. Sulawesi Selatan termasuk di Wil. Hukum Polres Gowa parahnya pemandangan seperti ini kemudian pun diartikan oleh banyak masyarakat bahwa seolah-olah penggunaan helm hanya berlaku bagi orang dewasa bahkan lebih parahnya ketika anak-anak di bawah umur menggunakan sepeda motor selain telah melanggar penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur umumnya mereka tidak menggunakan helm karena menginterpretasi bahwa untuk anak-anak seusianya tidak apa-apa jika tidak menggunakan helm buktinya ketika mereka di bonceng oleh orang tuanya atau sanak keluarga petugas hanya membiarkannya begitu saja.
Untuk meluruskan interpretasi masyarakat yang keliru ini, diperlukan kesamaan misi dalam bertindak oleh seluruh personil Polantas seperti yang sering ditekankan oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Muh. Anwar, S.Sos kepada anggotanya “kalau kalian tidak mau menindaknya dengan tilang, anda bisa menindaknya dengan teguran baik secara tertulis ataupun lisan, minimal anda berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa yang mereka lakukan (baca : membonceng anak-anak tidak menggunakan helm) adalah sebuah pelanggaran, sehingga pengertian akan pasal penggunaan helm dapat dipahami dan pada akhirnya ketika kita akan menindaknya secara yuridis dengan tilang, tidak terlalu sulit, karena jauh hari sebelumnya kita telah mengsosialisasikan kepada masyarakat”
(Brigpol Alam/ Rismal RTMC)