Tips Trick


13 TIPS UNTUK PARA PENGEMUDI KENDARAAN DI JALAN RAYA
  1. Jangan lupa membawa surat-surat kendaran bermotor.
  2. Jangan lupa memeriksa kendaraan sebelum berangkat.
  3. Jangan belok memotong atau berhenti pada tikungan.
  4. Jangan Menaikkan atau menurunkan Penumpang tidak pada tempatnya atau pada lette "S".
  5. Jangan Mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum/minimum atau perhatikan batas kecepatan anda.
  6. jangan mengendaraio kendaraan berliku-liku atau zig-zag dijalan atau secara tidak wajar.
  7. Jangan mengendarai kendaraan dengan tubuh tidak sehat atau mengantuk.
  8. jangan meminjamkan kendaraan pada orang yang belum atau tidak memiliki SIM.
  9. Jangan menambah kecepatan apabila hendak didahului oleh kendaraan lain.
  10. Jangan lupa memberi isyarat jika hendak membelok atau berpindah jalur atau mendahului dengan aman.
  11. jangan parkir kendaraan dengan mesin dalam keaadaan hidup.
  12. Jangan melanggar tanda atau lampu isyarat (trafic light) dan rambu-rambu lalu lintas lainnya.
  13. Jangan lupa berdo'a sebelum dan sesudah mengendarai kendaraan baik pengemudi maupun penumpang.

Kewajiban Pengemudi 

Kewajiban seorang pengemudi terhadap kendaraan maupun pemakai jalan yang lain antara lain :
  • Mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar.
  • Utamakan keselamatan pejalan kaki.
  • Dapat menunjuk surat-surat kendarannya dan bukti kepemilikan SIM.
  • Mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
  • Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan memakai helm bagi pengendara kendaraan roda dua serta pengemudi kendaraan roda empat yang tanpa rumah ( sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Th 1992)
  •  
Setiap pengemudi agar mengutamakan keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Setiap pengemudi kendaraan wajib  :
  • Upaya perilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan.
  • Menentukan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai peruntukan yang ditinggalkan dijalan. 
Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.