13 TIPS UNTUK PARA PENGEMUDI KENDARAAN DI JALAN RAYA
- Jangan lupa membawa surat-surat kendaran bermotor.
- Jangan lupa memeriksa kendaraan sebelum berangkat.
- Jangan belok memotong atau berhenti pada tikungan.
- Jangan Menaikkan atau menurunkan Penumpang tidak pada tempatnya atau pada lette "S".
- Jangan Mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum/minimum atau perhatikan batas kecepatan anda.
- jangan mengendaraio kendaraan berliku-liku atau zig-zag dijalan atau secara tidak wajar.
- Jangan mengendarai kendaraan dengan tubuh tidak sehat atau mengantuk.
- jangan meminjamkan kendaraan pada orang yang belum atau tidak memiliki SIM.
- Jangan menambah kecepatan apabila hendak didahului oleh kendaraan lain.
- Jangan lupa memberi isyarat jika hendak membelok atau berpindah jalur atau mendahului dengan aman.
- jangan parkir kendaraan dengan mesin dalam keaadaan hidup.
- Jangan melanggar tanda atau lampu isyarat (trafic light) dan rambu-rambu lalu lintas lainnya.
- Jangan lupa berdo'a sebelum dan sesudah mengendarai kendaraan baik pengemudi maupun penumpang.
Kewajiban
Pengemudi
Kewajiban seorang pengemudi terhadap kendaraan maupun pemakai jalan yang lain antara lain :
- Mampu mengemudikan kendaraan dengan wajar.
- Utamakan keselamatan pejalan kaki.
- Dapat menunjuk surat-surat kendarannya dan bukti kepemilikan SIM.
- Mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas.
- Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih dan memakai helm bagi pengendara kendaraan roda dua serta pengemudi kendaraan roda empat yang tanpa rumah ( sesuai Pasal 23 ayat (1) UU No. 14 Th 1992)
- Upaya perilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi membahayakan kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau menimbulkan kerusakan jalan dan bangunan di jalan.
- Menentukan kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai peruntukan yang ditinggalkan dijalan.