Pendaftaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Baru
1. Data Identitas Pemohon
• Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
• Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
• Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Setiap Tahun
1. Data Identitas Pemohon
• Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
• Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
• Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
3. Foto copy STNK
4. Foto copy BPKB
5. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara : Manual dengan cap dan tanda tangan, Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
6. Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya
Perpanjangan Masa Berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
1. Data Identitas Pemohon
• Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar foto copy
• Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
• Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB