Thursday, February 6, 2014

Pengendara di Bawah Umur Berbahaya!!


Makassar, 6 Februari 2014
Berdasarkan undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 281 "Mengemudikan ranmor tidak memiliki SIM" dengan ancaman pidana 4 bulan atau denda sebesar 1 juta rupiah.

Menindak lanjuti instruksi kepada pihak sekolah-sekolah, dan para orang tua/wali untuk tidak membiarkan murid-murid atau anak mereka yang masih belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah. Sat Lantas Polrestabes Makassar melakukan razia di sekolah-sekolah seperti di Jl. DR Sam Ratulangi. 

Oleh karena itu, kami berharap ini bisa menjadi perhatian bagi pihak sekolah, orang tua, dan murid-murid lainnya demi keselamatan anak-anak bangsa. (Brigpol Ilham/RTMC)
 

0 komentar:

Post a Comment