Bahkan pelanggaran lalulintas angkutan alternatif ke pesta rambu solo' ini sering menelan korban. Apalagi jika pengemudianya dibawa pengaruh minuman beralkohol. Seperti yang terjadi Bittung pekan lalu. Tiga korban meninggal dunia akibat truk terbalik.
Meskipun kedua jenis pelanggaran ini telah ditindak tegas oleh petugas Lantas Tana Toraja, pelanggaran masih terus terjadi. Penyebab utamanya, karena buruknya infrastruktur jalan antarkecamatan yang susah dijangkau kendaraan biasa. Kecuali mobil dobel cabin dan truk empat roda.
Solusi untuk menjangkau lokasi pesta rambu solo' maupun rambu tuka` itu, masyarakat terpaksa menggunakan truk empat roda.
Petugas Satlantas Polres Tana Toraja sudah kerja ekstra untuk mencegah dan mengatasi truk dijadikan angkutan manusia melalui razia dan menindak tegas pelakunya. Hanya saja pelanggaran masih tetap terjadi.
Padahal bila terjadi kecelakaan, korban tidak berhak menerima santunan asuransi. Kejadian seperti ini juga masuk kategori pelanggaran berat berlalulintas.
Kasat Lantas Polres Tana Toraja AKP Andi Muh Zakir yang ditemui di Pos Lantas Makale, Senin (25/11) menepis tudingan jika pihaknya setengah hati mencegah dan menindak pelanggaran plat gantung dan truk angkutan manusia.
''Buktinya, sejak kita melakukan operasi, puluhan kendaraan terjaring razia dan ditindak sesuai tingkat pelangarannya tanpa pandang bulu,'' tegas Kasat Lantas.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, tambahnya, operasi simpatik terus menerus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang potensi menimbulkan korban jiwa.
Mantan Kasat Bimas ini menyebutkan, Undang-undang (UU) Lalulintas Nomor 22 tahun 2009, tegas mengatur bahwa kendaraan truk diperuntukkan memuat barang dan tidak boleh digunakan mengangkut manusia.
Namun di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, truk seringkali digunakan mengangkut orang. Bahkan menjadi angkutan massal menuju lokasi acara Rambu Tuka` (pengucapan syukur) dan Rambu Solo' (kematian).(briptu suwaib / opr RTMC)