Demikian vitalnya peranan data, kegiatan statistik di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1808-1811 sampai dengan sekarang dengan penguatan kelembagaan berdasarkan landasan hukum terus dikuatkan untuk mendukung kegiatan statistik tersebut antara lain dengan dibentuknya Undang-Undang No.16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2007 tentang BPS, dalam pengumpulan data, secara umum BPS melakukannya dari sumber-sumber tertentu yang memiliki otoritas berdasarkan landasan hukum, dalam bidang lalu lintas dengan instrumen hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , penyajian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 memberikan ruang tersendiri yaitu pada “Bab VXI” semua itu untuk mendukung kegiatan pendataan.
Terkait data lalu lintas pengolahannya harus dilakukan dengan cermat, transparan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kondisi objektifitas permasalahan yang didatakan karena selain untuk memudahkan analisis untuk memperoleh temuan sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan, data tersebut harus dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat, dan yang tak kalah pentingnya karena permasalahan lalu lintas telah menjadi perhatian serius banyak kalangan khususnya kecelakaan lalu lintas maka data tersebut harus sinkronisasi dengan beberapa lembaga/organisasi yang juga memiliki kepentingan dalam pendataan kecelakaan seperti PT. Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan.
Tuntutan sinkronisasi tersebut hal yang wajar, mengingat masyarakat sebagaistake holder dalam hal ini juga merupakan pengguna dan membutuhkan data khususnya terkait kecelakaan, bagaimana jadinya jika masyarakat atau pengambil kebijakantidak menemukan sebuah data yang akurat dan sahih dari dari penyedia data yang telah diberikan otoritas, apalagi jika data tersebut memiliki sumber yang dapat ditemukan dari penyedia data lainnya yang juga memiliki kewenangan untuk menyajikan data tersebut, maka kemungkinan yang dapat muncul adalah adanya perbandingan untuk sahihnya data yang lebih valid, bahkan kemungkinan terburuk dapat memunculkan opini bahwa ada objek permasalahan yang black report atauunder report oleh salah satu penyedia data, padahal kemungkinan-kemungkinan tersebut itu tidak perlu ada karena boleh jadi, walaupunpenyedia data tersebut fokus kepada satu permasalahan yang sama namun dalam sistem penyajian berbeda, bahkan boleh jadi secara teknis sesuai dengan tugas pokok penyedia data substansi fokus permasalahan yang hendak disajikan, intinya memang berbeda dan cenderung kepada satu aspek saja.
Dan berdasarkan tuntutan tersebut serta mengingat vitalnya peranan data khususnya terkait data kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Bersama dengan Perwakilan Jasa Raharja Kab. Gowa dan Dinas Kesehatan pada hari Selasa, 21 Januari 2014 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kab. Gowa kemlai dilaksanakan koordinasi dalam sinkronisasi data, rapat kordinasi tersebut di hadiri oleh Staf Dinas Kesehatan Kab. Gowa, Koordinator Jasa Raharja Cabang Gowa dan dari Satlantas Polres Gowa diikuti oleh Kaur Mintu dan Penyidik Pembantu dari Unit Laka Lantas.(Brigpo Rismal/Brigpol Alam-Rtmc)