Maros, Kamis tanggal 27 februari 2014, sekitar pkl 07.00 wita, berlokasi
di Bontojolong Jl. Poros Maros-Bantimurung telah dilaksanakan operasi
Kepolisian rutin dengan sasaran pengemudi kendaraan roda dua atau sepeda motor khususnya pengendara yang belum cukup umur (Pelajar). Sasaran kegiatan ini dikhususkan kepada pelajaran karena sebagian besar dari mereka belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM), dalam kegiatan
ini Personil dilapangan berhasil menyita 6 (enam) unit sepeda motor dan 36 (tiga puluh enam) surat-surat kendaraan
sebagai barang bukti. Dalam kegiatan kali ini selain penindakan tegas seperti sangsi Tilang tapi juga sangsi pembinaan, contohnya anak sekolah / pelajar yang terjaring harus membuat surat
pernyataan yang ditandatangani oleh orang tuanya. Hal ini dimaksudkan agar memberikan efek jera bagi pelajar yang terjaring, diharapkan juga para pelajar tidak mengendarai kendaraan
sebelum memiliki Surat ijin mengemudi (SIM). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Maros Akp Hj.
Andi Husnaeni, S.Sos. Marilah
menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan. (Brigadir Eky RTMC)