Tana toraja. Minggu 02 Maret 2014. Sat Lantas Polres Tana toraja mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya. Barang bukti tersebut di sita oleh Personil Sat Lantas Polres Tana toraja dalam berbagai operasi yang dilaksanakan. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya karena prosesnya telah selesai. Pemilik barang bunti tersebut telah melalui tahapan yaitu menerima surat Tilang di Personil Sat Lantas, kemudian mengikuti sidang di pengadilan negeri tator dan terakhir mengambil barang bukti di kantor Sat Lantas Polres Tator. adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Masyarakat yg ingin mengambil barang bukti adalah harus melengkapi kelengkapan kendaraanya. (Brigadir EKY RTMC)
0 komentar:
Post a Comment