Wednesday, January 22, 2014

Sosialisasi Pasal 137 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009


Pinrang, Mobil pick-up atau mobil bak terbuka sebenarnya bukanlah mobil untuk mengangkut orang/manusia, tetapi dipakai untuk mengangkut barang. Hal ini kelihatannya dianggap biasa saja baik oleh masyarakat. Bahkan yang lebih parah ada mobil bak terbuka yang mengangkut barang kira-kira setinggi dua meter dan diatas barang masih duduk beberapa orang penumpang, ini kelihatannya dianggap suatu yang biasa saja.

Mobil bak terbuka mengangkut orang dilarang sesuai UU No 22 Tahun 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan pasal 137 ayat 4, karena dapat membahayakan keselamatan penumpang.

Salah satu gambar pemasangan spanduk oleh unit turjawali sat lantas Polres Pinrang sebagai sosialisasi kepada masyarakat. Opr RTMC.

0 komentar:

Post a Comment