Polres Gowa - Subsatgas Represif Ops Patuh - 2015 Polres Gowa,
melaksanakan pemeriksaaan Ranmor hari ini (01/06) diBatas Kota Makassar -
Gowa Jl. Sultan Hasanuddin, kepada
pengguna Jalan kami sampaikan sesuai dengan pasal 106 ayat 5 UULAJ bahwa
setiap ada pemeriksaaan kendaraan di jalan setiap orang yang
mengemudikan kendaraan WAJIB memperlihatkan STNK, SIM, BUKTI LULUS UJI
BERKALA, dan atau TANDA BUKTI YG SAH. terima kasih jangan lupa dokumen
kendaraan dan kelengkapan diri anda sebelum meninggalkan rumah,
"salamakki battu ri tujuangta" (Bripka Rismal-RTMC)
Monday, June 1, 2015
PELAKSANAAN OPS PATUH SAT LANTAS POLRES GOWA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment