MAKASSAR - 29 April 2014, Anggota Sat Lalu Lintas Polrestabes Makassar memberikan pelayanan pengurusan
penyelesaian perkara tilang kepada masyarakat yang mendapatkan sanksi
tilang. Dalam penindakan tilang dilakukan penyitaan terhadap surat-surat
kendaraan maupun kendaraan pelangggar dan setelah mengikuti persidangan
pelanggar dapat mengeluarkan barang bukti di Pengadilan, Kejaksaan, dan
bagian tilang Polrestabes Makassar. (Briptu Bayu - RTMC)
"JANGAN MENGGUNAKAN CALO DALAM PENGURUSAN PENYELESAIAN PERKARA TILANG".
"PENGAMBILAN/PENGELUARAN BARANG BUKTI TIDAK DIPUNGUT BIAYA"
Tuesday, April 29, 2014
PELAYANAN PENGURUSAN PENYELESAIAN PERKARA TILANG OLEH SAT LANTAS POLRESTABES MAKASSAR
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment