Tuesday, April 29, 2014

PELAYANAN PENGURUSAN PENYELESAIAN PERKARA TILANG OLEH SAT LANTAS POLRESTABES MAKASSAR



MAKASSAR - 29 April 2014, Anggota Sat Lalu Lintas Polrestabes Makassar memberikan pelayanan pengurusan penyelesaian perkara tilang kepada masyarakat yang mendapatkan sanksi tilang. Dalam penindakan tilang dilakukan penyitaan terhadap surat-surat kendaraan maupun kendaraan pelangggar dan setelah mengikuti persidangan pelanggar dapat mengeluarkan barang bukti di Pengadilan, Kejaksaan, dan bagian tilang Polrestabes Makassar. (Briptu Bayu - RTMC)

"JANGAN MENGGUNAKAN CALO DALAM PENGURUSAN PENYELESAIAN PERKARA TILANG".


"PENGAMBILAN/PENGELUARAN BARANG BUKTI TIDAK DIPUNGUT BIAYA"

0 komentar:

Post a Comment