BONE - Kamis,6 Februari 2014 sekitar pukul 12:30 wita di
Desa Lamurukung Kec. Tellusiattinge Kab. Bone telah berlangsung
pembacaan isi keputusan ( eksekusi ) antara pihak penggugat Lel. H.
Mannu Bin Kallabe dengan tergugat Lel. H. A. Sumange alam Dkk yang
dimenangkan oleh penggugat sesuai dengan surat penepatan No:
12/Pen.Pdt.G/2013/PN.WTP yang dibacakan oleh juru sita PN Watampone oleh
Lel. A. Tuang di atasobjek terdapat 11 ( sebelas )unit rumah dan 7 (
tujuh ) unit rumah yang dibongkar oleh pemiliknya karena sudah dilakukan
pengaturan dengan pihak pemenang dan selebihnya dibongkar oleh
pengadilan serta dibongkar oleh pihak tergugat, 1 ( satu ) unit Balai
pertemuan dan tanah kosong. Pelaksanaan eksekusi sempat berlangsung
ricuh dikarenakan massa dari pihak tergugat / termohon eksekusi
melakukan perlawanan dengan cara menghadang pihak kepolisian dan
pengadilan negeri watampone yang akan masuk ke lokasi eksekusi, pada
saat pembongkaran telah diamankan 4 ( empat ) orang warga karena
melakukan pelemparan terhadap alat berat yang sementara beroperasi,
Namun kegiatan berakhir sekitar pukul 14:30 wita situasi aman dan
lancar. (Brigpol Rismal - RTMC)
Friday, February 7, 2014
EKSEKUSI TANAH BERLANGSUNG RICUH DI BONE
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment