Saturday, January 18, 2014

SOSIALISASI UU NO.22 TAHUN 2009 KEPADA PARA TUKANG OJEK DI MAROS

MAROS...Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa Ipda Marliany S.Sos melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan(Sabtu,18/01/2014).Sasaran penyuluhan kali ini adalah para tukang ojek yang sementara mangkal di pangkalan-pangkalan ojek.Dalam pesan-pesan yang disampaikan,Ipda Marliany S.Sos menghimbau kepada para tukang ojek bisa lebih terorganisir,lebih tertib dalam berlalu lintas seperti: melengkapi kelengkapan kendaraan dan surat kendaraan,menggunakan helm SNI baik yang membonceng maupun yang di bonceng,menyalakan lampu utama pada siang hari,menggunakan lajur kiri dan aturan-aturan lain yang harus di patuhi pengendara demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.Diharapkan dengan sosialisasi dan penyuluhan ini,para tukang ojek dapat lebih tertib dan dapat menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.(Brigpol Rismal - RTMC)

0 komentar:

Post a Comment