MAKASSAR, --Mulai hari ini, muncul lagi aturan baru di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini. Tak satupun mobil yang terparkir di depan Pengadilan Selasa (7/1/2013).
Tempat yang biasanya dijadikan lahan parkir, saat ini ditutup dan dipasangkan tanda larangan parkir.
Di depan pengadilan terlihat bersih dari mobil maupun sampah. Mobil yang dulunya terparkir di depan PN tersebut, dipindahkan ke ke belakang PN. Tempat parkiran saat ini berada di dekat kantin PN, dan disamping kiri Mesjid PN, atau di sebelah timur PN.
Menurut petugas parkiran, M Syukri yang ditemui , aturan parkir tersebut merupakan perintah dari Mahkamah Agung.(Iptu Ganesa/RTMC)
0 komentar:
Post a Comment