Makassar, ---Kepala Satuan polisi Pamong Praja Makassar, Alham A, tegaskan kepada orang tua dan anak jalanan, cukup tiga kali tertangkap dalam penertiban pengemis khususnya anak jalanan, Satpol PP tidak segan penjarakan dan denda 10 juta. Selasa (7/1/2014)
"Dasar hukum saya sangat kuat, yang di atur oleh perda no. 8 tahun 2005," ujarnya. Kasatpol PP mengatakan, pihaknya sangat geram, karena telah berulang kali melakukan penertiban anjal, namun saja mereka bermunculan satu persatu, dengan wajah baru.
Diungkapkan Alham, bahwa penertiban anjal di makassar, dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, dan Dinas Sosial Pemkot Makassar.
Pantauan ,beberapa tempat yang biasa didapati anjal yakni, di sekitar Mall Panakkukang Jl. Pengayoman, Jl. Adiyaksa Baru, Jl. Boulevard, Fly over Jl. AP Pettarani, Anjungan Pantai Losari Jl. Somba Opu, dan Pertigaan Jl. Ratulangi dan Jl. Kakatua.(Iptu Ganesa/RTMC)
0 komentar:
Post a Comment