Friday, January 3, 2014

Kapolda Sulsel Sudah Tahu Pembebasan Agus

MAKASSAR, --- Kepala Polisi Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Burhanuddin Andi, mengaku sudah mendapat informasi soal bebasnya mantan Panglima Laskar Jundullah Agus Dwikarna (51), dari penjara pemerintah Philipina. Kapolda mengungkapkan, informasi bebasnya pendiri Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) ini, dia terima Kamis (2/1/2014). "Ya, saya sudah terima kamarnya sejak pagi," kata Kapolda. Tak ada penjelasan rinci dari mantan Kapolrestabes Makassar itu, soal informasi pembebasan Agus yang manjalani masa 11 tahun tahanan di Philipina. Hingga pukul 14.35 wita, Jumat (3/1/2014), Agus Dwikarna belum bersedia menemui wartawan. Rumahnya di Jl Hertasning Raya Timur No 24, Makassar, sejak Rabu lalu, terlihat ramai. Sejumlah sahabat, kerabat, dan keluarga datang bertamu. Putra kedua Agus, Akhmad Ikramuddin (24) mengkonfirmasikan, ayahnya sudah tiba di Makassar, sejak perayanaan tahun baru 2014. "Bapak masih ingin istirahat dulu," katanya , Kamis (2/1/2014) malam. Seorang pejaga kedai kue Surya Mandiri, milik istri Agus, juga mengkonfirmasikan kedatangan si empaunya rumah. "Bapak, tadi keluar sama keluarga," kata Ana, Agus divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Pasay Regional Trial Filipina, 2002, dengan dakwaan memiliki bahan peledak. Dia ditangkap di di Bandara Manila, Filipina, Maret 2002, atas tuduhan kepemilikan bahan peledak. Agus ditangkap bersama dua rekannya, Tamsil Linrung dan Jamal Balfas, saat transit di Philipina, untuk menghadiri sebuah acara Bussiness Gathering di Bangkok, Thailand 13 Maret 2012.

0 komentar:

Post a Comment