Wednesday, April 29, 2015

Penyuluhan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 dengan beberapa Toko Agama, toko adat di Maros

Maros, Rabu (29 April 2015),.. sekitar pukul 13.00 Wita,
Kanit Dikyasa Polres Maros Ipda Ahmad, SH, MH selesai melaksanakan giat Shalat Dzuhur Berjamaah di Masjid Al- Markas Maros, memberikan penyuluhan hukum dengan beberapa toko agama, toko adat yang juga selesai melaksanakan Ibadah Shalat. Kanit Dikyasa menjelaskan tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas yang diamanahkan dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 , beliau juga menghimbau agar tetap berkonsentrasi dalam mengendarai kendaraan baik saat berangkat atau kembali dari melaksanakan Shalat di Masjid, mengingat seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas. MARILAH JADI PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN MENUJU INDONESIA TERTIB BERSATU KESELAMATAN NOMOR SATU...(Brigpol Suwaib/opr RTMC)

0 komentar:

Post a Comment