MAROS - Rabu tanggal 08 April 2015, sekitar Pkl 09.00 wita, berlokasi
di pasar bulu-bulu jalan Poros Maros- Makassar berlangsung giat
sosialisasi Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan
Angkutan Jalan serta etika berlalu lintas Kepada Para pedagang didepan
pasar bulu-bulu, hal ini merupakan rangkaian kegiatan Ops Simpatik yang
berlangsung mulai tanggal 01 April s/d 22 April 2015, diharapkan dengan
giat simpatik ini menjadikan masyarakat menjadi simpatik kepada
tugas Polri sehingga ikut berperan dalam menciptakan Kamseltibcar
Lantas di wilayah Kabupaten Maros, Kasat Lantas Polres Maros AKP
ERNAWATI.M, SH disambut ramah oleh para pedagang dan pengunjung,...
situasi tertib dan lancar.. "MARILAH JADI PELOPOR KESELAMATAN BERLALU
LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN" MENUJU INDONESIA
TERTIB BERSATU KESELAMATAN NOMOR SATU ". (Bripka Rismal-RTMC)
Wednesday, April 8, 2015
KASAT LANTAS POLRES MAROS LAKSANAKAN GIAT SOSIALISASI DI PASAR BULU-BULU MAROS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment