BONE - Watampone, Rabu tgl 18 Maret 2015 sekira pukul 10.30 wita bertempat di
Kampung Lapeccang Desa Awo Kec. Cina Kab. Bone telah berlangsung
Eksekusi Tanah Persawahan sebanyak 4 (
empat ) petak dengan luas kl 1 HA berdasarkan penetapan Pengadilan
Negeri Watampone Nomor : 15/Pen.Pdt.G/2014/PN.WTP yang dibacakan oleh
Juru Sita PN Watampone an. ANDI TUANG dalam perkara Perdata antara MUH.
IDRIS ( ahli waris alm. MAPPE ) sebagai pemohon eksekusi / pemenang
melawan MUSLIMIN dkk sebagai termohon eksekusi / pihak kalah.
Pengamanan di Pimpin oleh Kapolsek Cina AKP ERWIN SURAHMAN dengan
jumlah personil pam 22 org. Giat berakhir pada pukul 10.40 wita dalam
keadaan aman dan lancar. (Bripka Rismal-RTMC)
Wednesday, March 18, 2015
EKSEKUSI TANAH DI KAMPUNG LAPECCANG DESA AWO KABUPATEN BONE BERLANGSUNG AMAN
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment