Gowa – Jumat, 21 Maret 2014. Pasal 106 ayat 8 “ Setiap orang yang
mengemudikan sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia” untuk penerapan pasal tersebut, terhadap pengemudi
dan penumpang dewasa mungkin sudah
terimplementasikan oleh masyarakat, namun kepada penumpang anak-anak dibawah umur seperti pelajar SD/SMP seolah olah memiliki hambatan
tersendiri, padahal di dalam pasal 106 (8) mendefinisikan “setiap orang”
dalam arti siapa saja baik itu anak-anak ataupun dewasa, karena pada
hakikatnya helm ini dimaksudkan untuk melindungi kepala kita baik dari
kecelakaan maupun dari terpaan angin jika kita melaju dengan kecepatan
tinggi, melindungi wajah dari debu, dan lain sebagainya.
Ironisnya
penampilan penumpang anak-anak di bawah umur seperti pelajar SD/SMP
yang tidak menggunakan helm merupakan penampilan yang jamak ditemui di
daerah Prop. Sulawesi Selatan termasuk di Wil. Hukum Polres Gowa
parahnya pemandangan seperti ini kemudian pun diartikan oleh banyak
masyarakat bahwa seolah-olah penggunaan helm hanya berlaku bagi orang
dewasa bahkan lebih parahnya ketika anak-anak di bawah umur menggunakan
sepeda motor selain telah melanggar penggunaan sepeda motor oleh anak di
bawah umur umumnya mereka tidak menggunakan helm karena
menginterpretasi bahwa untuk anak-anak seusianya tidak apa-apa jika
tidak menggunakan helm buktinya ketika mereka di bonceng oleh orang
tuanya atau sanak keluarga petugas hanya membiarkannya begitu saja.
Untuk meluruskan interpretasi masyarakat yang keliru ini, diperlukan
kesamaan misi dalam bertindak oleh seluruh personil Polantas seperti
yang sering ditekankan oleh Kasat Lantas Polres Gowa AKP Muh. Anwar,
S.Sos kepada anggotanya “kalau kalian tidak mau menindaknya dengan
tilang, anda bisa menindaknya dengan teguran baik secara tertulis
ataupun lisan, minimal anda berikan pemahaman kepada masyarakat bahwa
yang mereka lakukan (baca : membonceng anak-anak tidak menggunakan helm)
adalah sebuah pelanggaran, sehingga pengertian akan pasal penggunaan
helm dapat dipahami dan pada akhirnya ketika kita akan menindaknya
secara yuridis dengan tilang, tidak terlalu sulit, karena jauh hari
sebelumnya kita telah mengsosialisasikan kepada masyarakat”
(Brigpol Alam/ Rismal RTMC)
Friday, March 21, 2014
Anak-anak pun wajib menggunakan helm SNI.
1:38 PM
No comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment