Polewali, 06 November 2014 Pukul 09.00 wita, Kanit Regident IPDA H.
NURDIN.P memberitahukan kepada Masyarakat pemohon SIM tentang
persyaratan yang akan dilalui dalam pengurusan SIM, selain mnyampaikan
tentang tahapan-tahapan pengujian SIM, Selanjutnya disampaikan agar
kiranya memahami aturan yang mempersyaratkan pemohon SIM harus mencapai
17 tahun baru bisa diberikan SIM karena remaja yang belum cukup umur 17
tahun kondisi kejiwaannya masih dalam keadaan labil sehingga sangat
berpotensi untuk tidak mau mematuhi aturan yang bisa berakibat buruk
bagi dirinya sendiri. Kanit Regident IPDA H.NURDIN juga mengajak
masyarakat pemohon SIM kiranya mematuhi peraturan lalu lintas dan tata
cara berlalu lintas yang baik dan benar sehingga bisa menjadi contoh
dalam berlalu lintas dijalan raya.(brigpol irham_rtmc)
Thursday, November 6, 2014
KANIT REGIDENT RES POLMAN SOSIALISASI TAHAPAN PENGUJIAN SIM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment