Thursday, November 6, 2014

KANIT REGIDENT RES POLMAN SOSIALISASI TAHAPAN PENGUJIAN SIM



Polewali, 06 November 2014 Pukul 09.00 wita, Kanit Regident IPDA H. NURDIN.P memberitahukan kepada Masyarakat pemohon SIM tentang persyaratan yang akan dilalui dalam pengurusan SIM, selain mnyampaikan tentang tahapan-tahapan pengujian SIM, Selanjutnya disampaikan agar kiranya memahami aturan yang mempersyaratkan pemohon SIM harus mencapai 17 tahun baru bisa diberikan SIM karena remaja yang belum cukup umur 17 tahun kondisi kejiwaannya masih dalam keadaan labil sehingga sangat berpotensi untuk tidak mau mematuhi aturan yang bisa berakibat buruk bagi dirinya sendiri. Kanit Regident IPDA H.NURDIN juga mengajak masyarakat pemohon SIM kiranya mematuhi peraturan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar sehingga bisa menjadi contoh dalam berlalu lintas dijalan raya.(brigpol irham_rtmc)

0 komentar:

Post a Comment