Maros. Kamis, 16 Oktober 2014
Dalam rangka menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas di Wilayah Maros , Satuan Lalu lintas Polres Maros Melaksanakan giat penindakan teguran dan tilang bagi Para Pelajar , hal ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang selama ini banyak melibatkan usia-usia pelajar ( krg 18 thn ) ,.kendaraan yg disita sebagai barang bukti beberapa diantaranya telah dimodifikasi/racing dan tidak memiliki kelengkapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam rangka menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas di Wilayah Maros , Satuan Lalu lintas Polres Maros Melaksanakan giat penindakan teguran dan tilang bagi Para Pelajar , hal ini juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang selama ini banyak melibatkan usia-usia pelajar ( krg 18 thn ) ,.kendaraan yg disita sebagai barang bukti beberapa diantaranya telah dimodifikasi/racing dan tidak memiliki kelengkapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelum melakukan giat operasi penertiban kendaraan bagi para pelajar. Satlantas Polres Maros, sebelumnya sudah menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Maros. Unit dikayasa Sat Lantas Polres Maros juga telah melaksanakan giat sosialisasi ke sekolah-sekolah dalam rangka memberikan pemahaman tentang undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang diamankan , sebelum dikembalikan kepada pemiliknya terlebih dahulu harus dilengkapi, para siswa yang melakukan pelanggaran harus membuat surat pernyataan yang ditandanganinya bersama orang tua / wali. Yang berbunyi tidak akan mengendarai sepeda motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dan tidak memodifikasi/racing kendaraannya.
Kendaraan yang diamankan , sebelum dikembalikan kepada pemiliknya terlebih dahulu harus dilengkapi, para siswa yang melakukan pelanggaran harus membuat surat pernyataan yang ditandanganinya bersama orang tua / wali. Yang berbunyi tidak akan mengendarai sepeda motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi ( SIM ) dan tidak memodifikasi/racing kendaraannya.
Kasat Lantas Maros AKP ERNAWATI, SH menyebutkan, penertiban pengguna kendaraan anak dibawah umur ini akan terus di gelar. Hal itu dilakukan sesuai undang-undang no.22 tahun 2009. (Brigpol Eky RTMC)
0 komentar:
Post a Comment