Thursday, October 9, 2014

OPERASI PENERTIBAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KAB. ENREKANG

Enrekang, Kamis 09 oktober 2014 jam 08:30 wita sampai 13:00 wita.personil Satuan lalu lintas Polres Enrekang yang telah ditunjuk dalam surat perintah untuk mendapingi Dispenda melaksanakan Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang dipimpin oleh Kanit Regident Ipda Muh.Ali.S.Sos.bersama 5 orang anggota sat lantas,kegiatan penertiban Pajak telah ditemukan 39 unit Stnk Ranmor yang tidak melakukan wajib pajak antara lain: 
  1. selasa 07 oktober 2014 ,10 unit Stnk Ranmor tidak wajib Pajak( R2:3 dan R4 :7 unit).
  2. Rabu 08 Oktober 2014,22 unit Stnk Ranmor tidak wajib Pajak(R4:8 dan R2:14 unit). berhasil menjaring.
  3. Kamis 09 Oktober 2014 7 unit Stnk Ranmor tidak wajib pajak(R4:4 dan R2:3 unit)namun pada hari senin anggota menemukan 1(satu)unit Mobil TRuck Izusu warna putih dengan Nopol DP 9888 AP Noka:MHCNK71LYCJ041264 Nosim:B041264 An. ALI SURYAJI.K Alamat,Jalan Sultan Hasanuddin No.77 Puserreng Enrekang RW 00/00 Kec.Enrekang Tahun 2014.setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Stnk Mobil Truck menemukan kejanggalan antara kode wilayah Mobil yang menggunakan kode wilayah Pare-pare namun alamat yang terterah di Stnk menggunakan alamat Kab.Enrekang namun STNK yang digunakan mobil tersebut asli,setelah dilakukan pengecekan disamsat pare dan samsat enrekang Nopol yang digunakan Mobil Truck tersebut belum terdaftar,sehingga anggota sat lantas mengamankan Mobil Truck DP 9888 AP bersama STNK yang digunakan diamankan di mako Polres Enrekang untuk proses lebih lanjut.(Brigpol Musakkir,SH\Oprator RTMC Dit Lantas Polda SulSel)

0 komentar:

Post a Comment