Wednesday, September 17, 2014

PENERTIBAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI BARRU


BARRU - Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor : 52 / I / 2014 Tgl 2 Jan 2014 tentang pembentukan Tim Pelaksana kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan bermotor ( PKB ). Tim Pelaksana PKB Gabungan Samsat Barru dan Satuan Lalu Lintas Polres Barru melaksanakan penertiban pada hari Rabu Tgl 17 September 2014 di Jalan Sultan Hasanuddin Barru Poros Mks - Parepare dengan sasaran pemeriksaan Pajak kendaraan.

Kepala UPTD Wil. Barru Drs. H. Zulkarnain Malik, M. Si bersama Kanit Regident Polres Baru IPTU Ismail, SE terus menghimbau kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo agar tidak kena denda.

0 komentar:

Post a Comment