Sungguminasa – 2 September 2014. Kepolisian Resort Gowa memusnahkan Barang Bukti Narkotika, pemusnahan dilaksanakan di Halaman Apel Mapolres Gowa yang disaksikan langsung oleh para tamu undangan hadir di antaranya adalah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Gowa, Kodim 1409/Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Lapas Narkotika Klas II A Sungguminasa serta beberapa tokoh masyarakat dan para Kabag, Kasat dan Kapolsek jajaran Polres Gowa. “barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh tim Satuan Resnarkoba Polres Gowa selama bulan Januari s/d Agustus tahun 2014, yang mana pada rentang waktu tersebut kita berhasil mengungkap 19 kasus dan mengamankan 25 tersangka” ungkap Kapolres Gowa AKBP Lafri Prasetyono, SIK, sementara itu ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Gowa AKP Andriyani Lilikay pada saat memberikan laporan singkat pemusnahan barang bukti “bahwa dari 19 kasus yang berhasil kami ungkap ada dua kasus menonjol, pertama yaitu kasus dengan tersangka a.n. Lel. SDR (39 tahun) warga Kel. Benteng Kab. Selayar yang dari tangannya kami mengamankan 17.6 Gram Shabu-Shabu dan kedua kasus dengan tersangka a.n. Lel. AMF (18 tahun) warga BTN. Andi Tonro Kab. Gowa yang darinya juga kita dapat kita mengamankan 15,7 Gram Ganja dan kedua barang bukti dari tangan tersangka tersebut ada pada hari ini untuk kita musnahkan berdasarkan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa. “say no to drug hit and exsit without drugs” (admin)
0 komentar:
Post a Comment