MAKASSAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar memberikan dispensasi kepada
truk jenis kontainer dimana dalam Peraturan Walikota tentang angkutan barang dalam kota makassar hanya di fokuskan kepada
truk 10 roda pengangkut bahan galian C, sedangkan Khusus untuk truk kontiner 10
roda atau lebih, tetap boleh beroperasi tetapi dengan catatan memiliki izin
khusus dari Dishub Kota Makassar. (Briptu Bayu - RTMC)
Friday, May 2, 2014
SIANG HARI TRUK KONTAINER BEBAS BEROPERASI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment