Thursday, March 13, 2014

Sosialisasi UU.No 22 Tahun 2009 Kepada Komunitas Ojek di Kab Enrekang


Enrekang,Kamis (13 maret 2014 )  sat lantas Polres Enrekang melaksanakan giat sosialisasi UU NO.22 Tahun 2009 kepada komunitas ojek rajawali enrekang dimana kegiatan tersebut dibuka oleh Kasat Lantas Enrekang AKP ABDUL JALIL SIRAJUDDIN di Dampingi oleh Kaurbin Ops Lantas IPTU SRI TOTO dan Kanit Dikyasa IPDA ALIMUDDIN selaku pemateri dalam kegiatan tersebut dengan materi ETIKA DAN SOPAN SANTUN BERLALU LINTAS kegiatan tersebut dialksanakan diaula arya guna Polres Enrekang dengan harapan agar para peserta sosialisasi Khususnya komunitas Ojek rajawali Enrekang sebagai mitra satuan lalu lintas Polres Enrekang dapat menjadi contoh kepada pengendara yanag lain dan mengelorakan Pelopor keselamatan berlalu Lintas baik dilingkungan keluarga maupun dilingkungan tempat tinggalnya untuk menciptakan situasi KAMSELTIBCAR LANTAS dalam Wilayah Hukum Polres Enrekang

0 komentar:

Post a Comment