Takalar. Minggu, 15 Maret 2014. Sekitar Pukul 10.30 Wita Sat Lantas Polres Takalar melaksanakannya kegiatan Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Kepada Seluruh Peserta Karnaval KPU Kab. Takalar yang di Pimpin oleh Ps. Kanit Dikyasa Aiptu Muh. Basri.
Kegiatan ini juga mengajak dan menghimbau menaati peraturan Lalu lintas selama melaksanakan Kampanye kepada seluruh massa Partai Politik peserta Pemilu khususnya di Kab.Takalar bertujuan untuk menjaga kelancaran Arus Lalu Lintas sehingga terciptanya Kamseltibcar Lantas.
Kegiatan ini dipandang sangat penting karena pada saat kampanye Parpol, massa pendukung Parpol yang ikut memeriahkan kampanye umumnya tidak menaati peraturan lalu lintas, pengendara sepeda motor (R2) rata-rata tidak memakai helm dan berboncengan lebih dari 2 (dua) Orang, kemudian menggunakan mobil (R4) bak terbuka yang memuat banyak penumpang. Pelanggaran lalu lintas seperti ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan laka lantas yang fatal.
Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu lintas dan jadikan Keselamatan sebagai kebutuhan. (Brigadir Eky RTMC)
0 komentar:
Post a Comment