Majene,- Senin (27-1-2014) pukul 07.30 wita, SMPN 1 SENDANA Kab. Majene.
Kasat Lantas Polres Majene Menjadi Inspektur Upacara di SMPN 1 Sendana Kab. Majene, sekaligus mensosialisasikan Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan kepada para Guru / Pengajar dan Siswa siswi SMPN 1 Sendana Kab. Majene, dalam Arahannya Kasat Lantas Polres Majene AKP H. SAHARUDDIN, P menghimbau kepada para Siswa dan Siswi SMPN 1 Sendana Kab. Majene agar tidak menggunakan Kendaraan Bermotor karena belum cukup Umur untuk mendapatkan SIM, karena berpotensi mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dan mengingatkan kepada Pimpinan sekolah , para Guru / pengajar agar tidak membiarkan siswa siswinya menggunakan kendaraan bermotor.JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN SEBAGAI KEBUTUHAN.(Brigpol Firmansyah/Optr RTMC)
0 komentar:
Post a Comment