MAKASAR -Sebuah mobil digembok oleh petugas Dinas Perhubungan dan dibantu petugas kepolisian,akibat memarkir di ruas jalan Ap Pettrani, Makassar. Petugas kepolisian melakukan penyisiran kendaraan yang parkir dibadan jalan petarani. Kegiatan ini rutin dilaksanakan . Selasa (28/1/2014). Saksi ini sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Kota Makassar tentang larangan parkir disepanjang jalan AP Pettarani.
0 komentar:
Post a Comment