Giat penyebaran brosur Polres Bone tentang penggunaan helm yang baik dan benar sesuai dengan UULAJ No. 22 / 2009 Psal 57 ( 2 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor bagi sepeda motor berupa Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
JADILAH PELOPOR KESELAMATAN BERLALU-LINTAS DAN BUDAYAKAN KESELAMATAN MENJADI KEBUTUHAN.
0 komentar:
Post a Comment