Thursday, November 28, 2013

TIPS PENANGANAN KECELAKAAN LALU-LINTAS



Terkadang ketika menjumpai sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas, Kita pun bingung harus melakukan apa bahkan Tidak sedikit orang hanya menonton sehingga menyebabkan kemacetan.
Sebenarnya, Apa sih yang harus Mitra Polri Lakukan ketika melihat sebuah kecelakaan?
Lakukanlah hal-hal sebagai berikut:

1. Menguasai keadaan atau sikap: catat kendaraan yang terlibat kecelakaan. Bila kendaraan tersebut ada yang akan melarikan diri catat data-data kendaraan seperti: plat nomor, jenis, merk, tipe dan warna dari kendaraan tersebut. Jauhkan penonton yang berkerumun terutama yang merokok atau yang akan merokok. Menolong korban bila ada, segera diteruskan ke Rumah Sakit tedekat. Mengamankan barang-barang milik korban, jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Matikan mesin kendaraan untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan yang lebih besar, tutuplah tumpahan bahan bakar. Bila pada malam hari hindari penggunaan penerangan dengan api, penerangan hanya dibolehkan dengan menggunakan baterai atau sejenisnya.

2. Memberikan pertolongan: Dalam memberi pertolongan gunakan P3K dengan tepat, kalau tidak tepat justru dapat membahayakan korban. Hentikan kendaraan lain bila ada korban yang perlu dibawa ke Rumah Sakit, jangan lupa catat nomor kendaraan dan dibawa kemana korban tersebut dibawa. Bila situasi memungkinkan, diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada. Dalam menolong korban diusahakan mengutamakan menolong korban yang menderita luka berat, kemudian luka ringan dengan meminta bantuan orang-orang yang ada disekitar.

3. Menghubungi Petugas Kepolisian: Usahakan menghubungi Petugas terdekat di tempat kejadian/kecelakaan.Korban dapat dipindahkan dari tempat semula, dengan sebelumnya memberikan tanda pada tempat korban terletak dengan menggunakan kapur atau benda yang lain.

4. Menyerahkan ke Petugas semua yang Anda kerjakan, ceritakan kronologis kejadian serta menjawab bila ditanya. Beri alamat Anda ke Petugas serta bersedia menjadi saksi di kemudian hari.

5. Jika tidak ada Petugas yang datang, maka Andalah yang datang ke kantor kepolisian terdekat serta melaksanakan petunjuk sebelumnya.(Iptu Ganesa/Rtmc)

0 komentar:

Post a Comment