Monday, November 18, 2013

Peraturan Wali Kota Makassar Soal Truck Roda 10 Beroperasi Malam Rampung

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lagi-lagi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memediasi rencana penertiban truk 10 roda (rembang 10) di kota Makassar dalam waktu dekat.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Apriadi, yang juga anggota tim pengkaji perwali rembang 10  mengatakan, draft peraturan wali kota (Perwali) soal penertiban rembang 10 sudah rampung. "Dan draft Perwali sudah dikirim ke Pemprov, kita sampaikan karena ini lintas provinsi," kata Apriadi kepada Tribun Timur, di Kantor Balaikota, Makassar, Senin (18/11).

Menurut Apriadi, Pemkot Makassar, juga menunggu partisipasi dinas Perhubungan Sulsel untuk mengawal penerapan Perwali Kota Makassar nantinya. "Kami sudah siapkan perwalinya, hasil rapat terakhir kemarin," tambah Apriadi.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyampaikan, jika Perwali berlaku, maka jam operasi rembang 10 di kota Makassar hanya pada jam sembilan malam (pukul 21.00 wita) sampai pukul 05.00 wita.

Sebelum diberlakukan, lanjut Ilham, pihak pemerintah kota (pemkot) Makassar akan menggelar sosialiasi perwali. Paling lambat sebulan. Perwali pun tidak perlu menunggu persetujuan DPRD Makassar.

Hingga beberapa bulan terakhir, tercatat lebih 23 orang meninggal dilindas rembang 10 di Makassar,"
"Ini demi keamanan masyarakat kota. Kasian warga jadi korban terus. Mohon maaf kepada pengusaha atau pemilik truk, harap maklum, ini sudah tidak bisa ditolelir karena sudah memakan lebih 20 korban nyawa," kata wali kota dua periode ini, Rabu (16/10).     (Iptu.Ganesa/ RTMC)

0 komentar:

Post a Comment