Friday, November 15, 2013

Jalur tol untuk kendaraan roda dua macet total


Jalur tol untuk kendaraan roda dua kembali mengalami kemacetan. Jalur yang seyogyanya diperuntukkan untuk kendaraan roda dua ini, namun sering dilalui mobil truk hingga kontainer mengalami kemacetan panjang.
Disinyalir kemacetan disebabkan oleh mobil kontainer yang memaksa melalui jalur ini dan akhirnya mogok sehingga menyebabkan jalur ini mengalami kamacetan yang panjang.

Saturday, November 9, 2013

JADWAL SIM KELILING DITLANTAS POLDA SULSEL


Pelayanan mobil SIM keliling Ditlantas Polda Sulsel dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis,untuk hari Selasa bertempat di Daya dan hari Kamis bertempat di depan kantor PLN Hertasning.Sedangkan jam pelayanan mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 14.00.Mobil SIM keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan untuk yang baru membuat SIM silahkan datang langsung ke kantor Sat Lantas Polrestabes Makassar JL.Ahmad Yani.

Prosedur Dokumen STNK

Pendaftaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Baru
1. Data Identitas Pemohon
• Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
• Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
• Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Faktur
3. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
4. Bukti hasil pemeriksaan fisik kenderaan
5. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin
6. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutan penumpang umum
7. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Setiap Tahun

1. Data Identitas Pemohon
• Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar
• Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
• Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
3. Foto copy STNK
4. Foto copy BPKB
5. Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara : Manual dengan cap dan tanda tangan, Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
6. Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (khusus kendaraan umum) tahun sebelumnya

Perpanjangan Masa Berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

1. Data Identitas Pemohon
• Perorangan : Foto copy tanda jati diri (KTP) yang sah 1 lembar foto copy
• Badan Hukum : Foto copy Akte Pendirian 1 lembar, Keterangan Domisili, Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
• Instansi pemerintah (termasuk BUMN atau BUMD) : Surat tugas atau kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan
2. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut
3. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
4. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
5. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

Pembinaan Rohani




Thursday, November 7, 2013

Rapat Lalu lintas

Kegiatan rapat ANEV LANTAS bulan Oktober 2013  di Aula Biru Ditlantas Kamis, 07 Nop 2013 dipimpin Oleh Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Drs. Triwarno Atmojo.

Friday, October 25, 2013

Soal Truk, Ditlantas Polda Sulsel menyambut baik rencana DPRD Sulsel.


         - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel menyambut baik rencana DPRD Sulsel untuk membuat sebuah Memorandum of Understanding (MoU) soal larangan truk 10 roda yang beroperasi pada siang hari. Hanya saja, Polda Sulsel menyarankan agar pengusaha truk 10 roda juga dilibatkan dalam MoU tersebut.

Direktur Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol.Drs.Tri Warno Atmojo mengatakan, Polda Sulsel akan siap membantu melakukan tindakan jika memang sudah ada regulasi yang telah terbit mengenai larangan operasi truk 10 roda itu. Menurutnya, selama ini, polisi tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan mengenai operasi truk 10 roda. Polisi menunggu regulasi yang disepakati eksekutif dan legislatif.

"Kalau regulasinya sudah ada dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas, kita siap membantu melakukan penindakan," jelas Tri Warno.

Dia juga menilai jika keterlibatan pengusaha truk 10 roda juga penting dilakukan. Menurutnya, MoU itu juga sekaligus untuk bagian dari sosialisasi regulasi.

Dia juga berharap, pertemuan kepolisian dengan pengusaha truk 10 roda dapat mengurangi pelanggaran para pengemudi truk 10 roda. "Saya pikir pertemuan ini bisa lebih berbobot dan menghasilkan sesuatu regulasi yang lebih baik," jelas dia.

Dia juga mengaku masih akan mempelajari isi MoU tersebut jika memang akan disepakati. Dia berharap MoU itu sesuai dengan regulasi sebelumnya yaitu Undang-Undang Lalu Lintas.

"Kita berharap Perwali dan MoU itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Supaya semuanya berjalan dengan baik," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Agus Salim juga menyambut baik rencana pengaturan operasional mobil truk 10 roda di dalam kota. Dia mengatakan, apapun keputusan Perwali sebaiknya dipandang sebagai produk hukum yang patut dilaksanakan.

"Inilah baiknya kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Kita tentu sangat apresiasi langkah MoU itu," jelas dia.

Dia berjanji, pihaknya akan siap melakukan penindakan jika regulasi itu telah disepakati sebagai sebuah produk hukum. "Kita siap memback up. Termasuk langkah penindakan jika memang ada yang melanggar," jelas dia.

Sebelumnya, langkah Pemkot Makassar yang segera memantapkan peraturan wali kota (Perwali) soal larangan operasi truk 10 roda siang hari di Makassar mendapat apresiasi dari legislator Sulsel. DPRD Sulsel menyarankan ada MoU khusus dengan Satlantas. Kepolisian berperan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi truk yang melanggar (IPTU.GANESA/RTMC)