- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel menyambut baik rencana
DPRD Sulsel untuk membuat sebuah Memorandum of Understanding (MoU) soal
larangan truk 10 roda yang beroperasi pada siang hari. Hanya saja, Polda Sulsel
menyarankan agar pengusaha truk 10 roda juga dilibatkan dalam MoU tersebut.
Direktur Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol.Drs.Tri Warno Atmojo mengatakan, Polda Sulsel akan siap membantu melakukan tindakan jika memang sudah ada regulasi yang telah terbit mengenai larangan operasi truk 10 roda itu. Menurutnya, selama ini, polisi tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan mengenai operasi truk 10 roda. Polisi menunggu regulasi yang disepakati eksekutif dan legislatif.
"Kalau regulasinya sudah ada dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas, kita siap membantu melakukan penindakan," jelas Tri Warno.
Dia juga menilai jika keterlibatan pengusaha truk 10 roda juga penting dilakukan. Menurutnya, MoU itu juga sekaligus untuk bagian dari sosialisasi regulasi.
Dia juga berharap, pertemuan kepolisian dengan pengusaha truk 10 roda dapat mengurangi pelanggaran para pengemudi truk 10 roda. "Saya pikir pertemuan ini bisa lebih berbobot dan menghasilkan sesuatu regulasi yang lebih baik," jelas dia.
Dia juga mengaku masih akan mempelajari isi MoU tersebut jika memang akan disepakati. Dia berharap MoU itu sesuai dengan regulasi sebelumnya yaitu Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kita berharap Perwali dan MoU itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Supaya semuanya berjalan dengan baik," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Agus Salim juga menyambut baik rencana pengaturan operasional mobil truk 10 roda di dalam kota. Dia mengatakan, apapun keputusan Perwali sebaiknya dipandang sebagai produk hukum yang patut dilaksanakan.
"Inilah baiknya kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Kita tentu sangat apresiasi langkah MoU itu," jelas dia.
Dia berjanji, pihaknya akan siap melakukan penindakan jika regulasi itu telah disepakati sebagai sebuah produk hukum. "Kita siap memback up. Termasuk langkah penindakan jika memang ada yang melanggar," jelas dia.
Sebelumnya, langkah Pemkot Makassar yang segera memantapkan peraturan wali kota (Perwali) soal larangan operasi truk 10 roda siang hari di Makassar mendapat apresiasi dari legislator Sulsel. DPRD Sulsel menyarankan ada MoU khusus dengan Satlantas. Kepolisian berperan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi truk yang melanggar (IPTU.GANESA/RTMC)
Direktur Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol.Drs.Tri Warno Atmojo mengatakan, Polda Sulsel akan siap membantu melakukan tindakan jika memang sudah ada regulasi yang telah terbit mengenai larangan operasi truk 10 roda itu. Menurutnya, selama ini, polisi tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan mengenai operasi truk 10 roda. Polisi menunggu regulasi yang disepakati eksekutif dan legislatif.
"Kalau regulasinya sudah ada dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Lalu Lintas, kita siap membantu melakukan penindakan," jelas Tri Warno.
Dia juga menilai jika keterlibatan pengusaha truk 10 roda juga penting dilakukan. Menurutnya, MoU itu juga sekaligus untuk bagian dari sosialisasi regulasi.
Dia juga berharap, pertemuan kepolisian dengan pengusaha truk 10 roda dapat mengurangi pelanggaran para pengemudi truk 10 roda. "Saya pikir pertemuan ini bisa lebih berbobot dan menghasilkan sesuatu regulasi yang lebih baik," jelas dia.
Dia juga mengaku masih akan mempelajari isi MoU tersebut jika memang akan disepakati. Dia berharap MoU itu sesuai dengan regulasi sebelumnya yaitu Undang-Undang Lalu Lintas.
"Kita berharap Perwali dan MoU itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Supaya semuanya berjalan dengan baik," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, AKBP Agus Salim juga menyambut baik rencana pengaturan operasional mobil truk 10 roda di dalam kota. Dia mengatakan, apapun keputusan Perwali sebaiknya dipandang sebagai produk hukum yang patut dilaksanakan.
"Inilah baiknya kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Kita tentu sangat apresiasi langkah MoU itu," jelas dia.
Dia berjanji, pihaknya akan siap melakukan penindakan jika regulasi itu telah disepakati sebagai sebuah produk hukum. "Kita siap memback up. Termasuk langkah penindakan jika memang ada yang melanggar," jelas dia.
Sebelumnya, langkah Pemkot Makassar yang segera memantapkan peraturan wali kota (Perwali) soal larangan operasi truk 10 roda siang hari di Makassar mendapat apresiasi dari legislator Sulsel. DPRD Sulsel menyarankan ada MoU khusus dengan Satlantas. Kepolisian berperan untuk memberikan efek jera kepada pengemudi truk yang melanggar (IPTU.GANESA/RTMC)